Berita  

Gunakan Modus Pinjam, Pelaku Pencurian HP dan Penadah di Kelurahan Pekat Berhasil Diringkus Polisi

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekat. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, petugas mengamankan dua orang pria berinisial M (44) selaku terduga pelaku utama dan RA (22) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam (02/02/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari korban berinisial G pada hari Selasa (20/01/26). “Terduga pelaku menggunakan modus meminjam Hp milik korban dan langsung meninggalkan lokasi.” jelas Kasat.

Kejadian bermula saat korban tengah berada di depan rumahnya di Gang Surya Bhakti, Kelurahan Pekat. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk makan, ia menitipkan handphone miliknya bermerek OPPO A77s kepada rekannya yang masih duduk di halaman. Tak lama berselang, terduga pelaku M datang menemui rekan korban dan berpura-pura meminjam handphone tersebut, namun setelah barang berpindah tangan, pelaku langsung membawa lari handphone tersebut hingga tidak dapat dihubungi kembali.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat mengenai keberadaan pelaku utama. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Tim Opsnal bergerak menuju kawasan Karang Cemes, Kelurahan Pekat, sekitar pukul 23.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku M. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa handphone hasil curian tersebut telah ia jual kepada rekannya yang berdomisili di wilayah Batualang, Kecamatan Moyo Hulu.

Merespons pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke arah Kecamatan Moyo Hulu untuk memburu keberadaan barang bukti. Setibanya di Desa Leseng, petugas berhasil meringkus terduga penadah berinisial RA beserta barang bukti satu unit handphone OPPO A77s milik korban yang masih dalam penguasaannya. Akibat aksi pencurian ini, korban diketahui mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.700.000,00.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh piket penyidik. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *